Senin, 05 Oktober 2015

PERKOSAAN




PERKOSAAN


PENGERTIAN


Segala tindak kekerasan seksual yang berupa pemaksaan hubungan seksual, baik penetrasi genital maupun dengan menggunakan alat lain, dalam kondisi:

  • Tanpa dikehendaki/persetujuan korbanDengan “persetujuan” korban namun korban sebenarnya berada dibawah ancaman dan/atau penipuan
  • Menurut psl. 285 KUHP, perkosaan adalah: Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan dia (laki-laki) di luar pernikahan.

Tetapi apabila ada perempuan mengalami tindak kekerasan seksual yang tidak memenuhi isi pasal 285 KUHP, ia tetap bisa melaporkan dan menuntut si pelaku dengan menggunakan pasal-pasal lain tentang kejahatan terhadap kesusilaan.


REALITAS PERKOSAAN


Terjadi tidak dengan spontan. Biasanya pemerkosa sudah mempunyai niat, hanya terjadinya tergantung kesempatan.Pelaku pada umumnya bukan orang asing. Mereka adalah orang terdekat/dikenal korban, misalnya anggota keluarga, pacar, teman, tetangga, guru/pembimbing rohani.Bukan hanya terjadi di tempat sepi. Kebanyakan perkosaan terjadi justru di tempat yang “aman”, termasuk di rumah, di sekolah, atau di tempat kerja.Bukan hanya terjadi pada orang dewasa. Perkosaan banyak juga dialami oleh anak, remaja, atau pun orangtua.Semua perempuan bisa menjadi korban perkosaan, tanpa mempedulikan penam-pilan, agama, ras, suku, pendidikan, peker-jaan, atau pun tingkat sosial ekonomi. Pelakunya bukan hanya laki-laki yang men-derita gangguan jiwa, tapi lebih banyak laki-laki normal, dengan penampilan, agama, status sosial ekonomi, usia apapun.
Oleh karena itu,

Perkosaan merupakan tanggungjawab bersama laki-laki maupun perempuan, masyarakat dan terlebih lagi negara.

Merahasiakan perkosaan tidak menye-lesaikan masalah. Dengan mendiamkan/ merahasiakannya, persoalan justru akan makin besar dan berdampak panjang baik bagi korban, maupun keluarga.

RAGAM JENIS PERKOSAAN



Berdasarkan PELAKUnya:

  • Perkosaan oleh orang yang dikenal. Pelakunya bisa anggota keluarga (ayah kandung/tiri, paman, saudara), atau teman, kenalan dari keluarga, atau pun guru.
  • Perkosaan oleh pacar terjadi pada saat korban sedang berkencan dengan pacar-nya. Terjadinya dapat diawali dengan percumbuan yang diakhiri dengan pemaksaan hubungan seksual.
  • Perkosaan dalam perkawinan adalah paksaan melakukan hubungan seksual terhadap istri yang sebenarnya sedang tidak menghendaki. 
  • Perkosaan oleh orang asing: seringkali diikuti/didahului dengan tindak kejahatan yang lain, misalnya perampokan, pencu-rian, penganiayaan atau pun pembunuhan

Berdasarkan CARA melakukannya:

  • Perkosaan dengan janji-janji/penipuan; biasanya dijanjikan korban akan dinikahi atau akan mendapat pekerjaan. 
  • Perkosaan dengan ancaman halus, biasanya korban mempunyai ketergantungan psikologis, sosial atau pun ekonomi pada pelaku. Misalnya, yang dilakukan oleh atasan pada bawahan, guru pada murid, ulama pada anggota umatnya, maupun pada pasangan yang menikah/ belum menikah
  • Perkosaan dengan paksaan fisik, biasanya dilakukan dibawah ancaman senjata atau kekuatan fisik
  • Perkosaan dengan menggunakan pengaruh tertentu, seperti misalnya menggunakan obat bius, obat perangsang, guna-guna, hipnotis dlsb.

REAKSI NORMAL SETELAH MENGALAMI PERKOSAAN

Reaksi emosi-fisik yang umumnya muncul diantaranya adalah:

  • Menyalahkan diri sendiri, merasa diri kotor, berdosa, tidak berguna
  • Mudah tersinggung, marahIngin melupakan peristiwa tersebut
  • Merasa lelah, tidak bergairah dan tidak bisa tidur
  • Rasa malu, sedih, marah yang bercampur aduk
  • Rasa lelah yang berkepanjangan, ingin muntah tanpa tahu sebabnya
  • Perut dan vagina terasa sakit
  • Ada keinginan untuk bunuh diri


Reaksi yang tampak dari luar tidak selalu mengekspresikan apa yang dirasakan di dalam. Ada yang dari luar tampak tenang-tenang bahkan senyum-senyum ketika menceritakan apa yang dialami. Ada pula yang tetap berprestasi. Ada pula yang menunjukkan tanda-tanda depresi, banyak menangis, menarik/mengurung diri takut menghadapi orang lain.

APA YANG HARUS DILAKUKAN BILA ANDA MENGALAMINYA


Pertama, yakinilah korban perkosaan bukanlah pihak yang bersalah, pelakulah yang harus dihukum.

Seringkali korban tidak berani melaporkan apa yang ia alami pada orang yang asing baginya. Oleh karenanya, usahakan untuk dapat meminta bantuan teman/saudara yang dapat dipercaya untuk membantu menguatkan diri. 

Penguatan itu termasuk untuk:
  • Menyimpan/menjaga barang bukti.
  • Menemani ke kepolisian atau ke rumah sakit/puskesmas
  • Mendapatkan bantuan yang lain untuk pemulihan


Kedua, menyimpan barang bukti

Karena barang bukti materiil sangat dipentingkan untuk penanganan hukum, maka usahakan untuk:
  • tidak membersihkan diri atau mandi. 
  • Sperma, serpihan kulit, atau pun rambut pelaku yang dapat dijadikan barang bukti akan hilang. Sperma hanya hidup dalam 2×24 jam.
  • Menyimpan pakaian, barang-barang lain yang anda pakai, ataupun kancing/robekan pakaian pelaku (bila ada) karena dapat dijadikan barang bukti.


Ketiga, segera melapor.
  • Ke kepolisian: korban akan diantar untuk mendapatkan visum et repertum, atau
  • Ke rumah sakit/puskesmas agar mendapat surat keterangan dari dokter, dan mintalah dokter untuk menghubungi polisi.


Keempat, Anda dapat menghubungi kami

Kami siap membantu pemulihan korban yang baru saja mengalami perkosaan atau pun yang pernah mengalami perkosaan dan masih merasakan traumanya.

UNTUK MENGHINDARI TERJADINYA PERKOSAAN, INGATLAH
  • Bertingkah-lakulah wajar, tegas, dan percaya diri.
  • Kenali, dengarkan dan percayai perasaan/ instink anda yang memperingatkan bahwa anda berada dalam situasi yang membahayakan, baik ketika bersama orang yang anda kenal maupun tidak. Carilah posisi yang memungkinkan anda untuk lari/melepaskan diri.
  • Bila anda bepergian, ketahuilah dengan pasti alamat lengkap, denah, dan jalur kendaraan. Jangan mudah menerima ajakan untuk menumpang kendaraan, atau percaya pada orang yang mengajak bepergian ke tempat yang tidak dikenal dengan baik.
  • Gunakan bagian-bagian tubuh anda (gigi, siku, kepalan tangan, lutut, kaki) atau benda terdekat yang dapat diraih untuk mencederai orang yang hendak memaksakan tindakan seksual yang tidak anda kehendaki – sekalipun itu adalah ayah, suami, kakek, pacar, teman, guru atau siapapun.

SAVY AMIRA SEKRETARIAT

Hotline : 085100284788
Email : savyamira1997@gmail.com

Anda dapat mengirimkan pertanyaan teknis, penjelasan, ataupun menceritakan permasalahan anda pada tempat yang disediakan di bawah ini. Tulisan hanya dapat diakses oleh Administrator. Jawaban terhadap pertanyaan anda akan diberikan langsung ke alamat email anda dalam waktu maksimal satu minggu. Kami hanya akan merespon pertanyaan yang menghormati kepatutan, tidak bersifat melecehkan, dan sesuai dengan prinsip kerja Savy Amira.




  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar